Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya

Hinggar - Senin, 21 November 2022 | 16:15
BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja.

Siapa saja yang bisa mendartarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan?

Selain karyawan, wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga bisa mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Para karyawan masuk ke dalam penerima upah (PU).

Sedangkan wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:

  • Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
  • Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah! Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN Bagi Peserta Baru

  • Formulir laporan rinci iuran pekerja;
  • NPWP perusahaan;
  • KTP pemilik perusahaan;
  • KTP tenaga kerja;
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Sedangkan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah atau BPU hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah (PU)

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk PU, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu:

Baca Juga: Ingin Iuran BPJS Kesehatan Dibayari Pemerintah? Berikut Cara Daftar PBI

  • Buka portal layanan pendaftaran di sini;
  • Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU);
  • Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan;
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat.
Sementara itu, cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang, yakni:

  • Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dan bawa juga dokumen pendaftaran yang dibutuhkan;
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil;
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran; Lakukan pembayaran iuran;
  • Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran.
Baca Juga: Angin Segar Bagi Korban PHK, Berikut Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online, yaitu:

  • Buka portal layanan pendaftaran di sini;
  • Lakukan verifikasi data dan masukkan kode captcha, klik “Lanjutkan” dan centang tanda persetujuan;
  • Masukkan data yang diminta, termasuk email dan nomor ponsel, lalu klik “Request OTP” untuk menerima kode OTP;
  • Isi data individu mengenai informasi pekerjaan;
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat. Untuk tata cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan BPU di kantor cabang sama dengan PU. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x