GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja.
Siapa saja yang bisa mendartarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan?
Selain karyawan, wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga bisa mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Para karyawan masuk ke dalam penerima upah (PU).
Sedangkan wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:
- Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
- Formulir laporan rinci iuran pekerja;
- NPWP perusahaan;
- KTP pemilik perusahaan;
- KTP tenaga kerja;
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan