Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah, Siapkan Dokumen Ini Sebagai Syaratnya

Hinggar - Senin, 21 November 2022 | 16:15
BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja.

Siapa saja yang bisa mendartarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan?

Selain karyawan, wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain juga bisa mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Para karyawan masuk ke dalam penerima upah (PU).

Sedangkan wirausahawan, freelancer dan pekerja paruh waktu dan profesi lain merupakan Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:

  • Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;
  • Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;
Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah! Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN Bagi Peserta Baru

  • Formulir laporan rinci iuran pekerja;
  • NPWP perusahaan;
  • KTP pemilik perusahaan;
  • KTP tenaga kerja;
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Sedangkan syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah atau BPU hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat Email.

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x