Artinya apa semua yang disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh jaksa," imbuhnya.
Diketahui, sebelum dilaporkan, Nikita Mirzani memang sempat membuat Instagram Story dengan foto Dito Mahendra yang didapatnya dari internet.
Melansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis oleh JPU yakni Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.(*)