GridStar.ID - Crazy Rich bodong Indra Kenz baru saja mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, (14/11/2022).
Indra Kenz diketahui didakwa atas kasus penipuan binary option Binomo.
Dirinya bertindak sebagai afiliator investasti bodong yang membuat korban alami banyak kerugian.
Tercatat, ada 144 korban dengan nilai kerugian sebesar Rp83,36 miliar.
PN Tangerang menyatakan Indra Kenz terbuksi melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” tegas Rahman Rajagukguk sang hakim ketua seperti dikutip dari siaran langsung KOMPASTV, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," terang Rahman.
"Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan," imbuhnya.
Diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Adapun barang bukti kejahatan sultan bodong ini sudah disita.
"Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 dirampas untuk negara," pungkas hakim. (*)