GridStar.id -Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (14/11).
Sidang perdana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk Nikita Mirzani.
Nikita pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Eksepsi ini akan dilangsungkan di Sidang Kedua, pekan depan, 28 November 2022 mendatang.
Hakim mengungkapkan terpaksa menunda sidang selama dua minggu karena terbentur dengan jadwal lomba tenis untuk semua jajaran Pengadilan Negeri Serang.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis.
Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzani mengajukan protes. Ia merasa sidang kedua terlalu lama.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.
Hakim kemudian memberikan penjelasan. Penundaan tersebut disebut hanya untuk agenda eksepsi.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.