GridStar.ID - Nikita Mirzani kini menjadi terdakwa dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin, (14/11/2022) lalu.
Dirinya diketahui didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum mengganti kerugian Dito Mahendra Rp 17,5 juta.
Hal ini membuat Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan kerugian tersebut.
"Kalau pembacaan dakwaannya dalam sidang luar bisa sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik?
Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Nirzani harus berurusan secara hukum," tanya Fahmi.
"Yang jelas yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta sempat kami pertanyakan ini benar atau salah ketik.
Itu yang saya pertanyakan tadi," imbuhnya.
Apalagi, secara fisik Dito Mahendra diketahui tak mengalami kerugian.
"Saya tidak tahu, tanya sama jaksa bagaimana bisa mencapai kerugian Rp 17,5 juta," beber Fahmi.
"Kedua diakui bahwa Niki hanya memposting tulisan dan mengimbau ternyata ada kasus itu benar, sudah ada di dalam BAP memang ada seseorang yang melaporkan pelapor, itu ada di berkas.