Hotman Paris lantas meminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar diterimanya imbas perbuatan Nikita.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terangnya.
Hotman tetap meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.
"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingan-nya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucapnya lagi.
Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Kemudian Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dalam laporan Dito Mahendra.
Sementara itu pihak Nikita Mirzani justru ingin cepat menjalani persidangan.
Pasalnya saat sidang nanti, Nikita Mirzani mengaku akan membongkar fakta yang sebenarnya.
"Saya minta ada kepastian hukum, artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini ke pengadilan," ucap Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani dilansir dari tayangan Inser Kamis (03/11).
Fahmi Bachmi menegaskan bahwa Nikita Mirzani sudah siap untuk menghadapi sidang atas kasusnya dengan Dito Mahendra itu.
Baca Juga: Usai Pizza, Nikita Mirzani Traktir Satu Rutan Nasi Padang 700 Bungkus, Fitri Salhuteru Kewalahan!
Fahmi Bachmid pun menyebut Nikita Mirzani akan mengungkapkan semua hal terkait permasalahan ini di hadapan majelis hakim.