GridStar.ID-Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani resmi ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan sejak kemarin Selasa (25/10).
Dua hari mendekam di penjara, sosok Nikita Mirzani hingga kini masih menjadi sorotan.
Tak sedikit warganet yang justru mengaku senang, lantaran Nikita Mirzani kini berhasil di penjara.
Meski telah seminggu berada di Rutan Serang, nyatanya kasus Nikita Mirzani masih jadi pembahasan hangat.
Ditambah lagi, Nikita Mirzani memang sempat menolak ditahan hingga membuat keributan.
Kasus tersebut pun bak menjadi kasus besar, apalagi baru terungkap bila Nikita Mirzani sampai dikawal 40 jaksa saat penangkapan.
Hukuman Nikita Mirzani itu tampak disorot oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi bahwa Nikita Mirzani disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV.
Baca Juga: Tertawakan di Atas Ubun-Ubun, Dewi Perssik Terbahak Tahu Nikita Mirzani Dibui: Support? Enggak!
Namun, Hotman Paris tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dalam kasus Nikita Mirzani.