GridStar.ID - Kasus Nikita Mirzani lawan Dito Mahendra masih berlanjut.
Nikita Mirzani yang sudah berada di Rutan Serang, rupanya mengajukan penangguhan penahanan.
Namun penangguhan penahanan Nikita Mirzani itu ditolak.
Bahkan, Dito Mahendra tampak menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya sudah sesuai pemantauan dan analisa JPU.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap II, maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy dilansir Sripoku.com dari Kompas.com.
Pertimbangan lain, kata Freddy, karena sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita Mirzani ditahan.
Sementara itu pihak Dito Mahendra sendiri sudah menutup pintu maaf untuk Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani sempat menawarkan restorative justice dengan Dito Mahendra usai ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik.