Namun pihak Dito Mahendra menyebut penyelesaian kasusnya dengan pendekatan restorative justice tidak akan pernah terjadi.
"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy.
Yafet mengatakan ajakan restorative justice dari pihak Nikita Mirzani sudah terlambat.
Pasalnya, ketika kasus ini masih tahap penyidikan di Polres Serang Kota, pendekatan restorative justice tidak digubris oleh pihak wanita yang kerap disapa Nyai itu.Nikita Mirzani menangis."Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.
(*)