Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Perlu Keluar Rumah, Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Nama Orang Lain dengan Online

Rahma - Jumat, 14 Oktober 2022 | 16:31
STNK
(Shutterstock/Muh. Imron)

STNK

Baca Juga: Ulah Bjorka, Sederet Identitas Puan Maharani dan Erick Thohir Diungkap, Denny Siregar Disindir: Bagaimana Hidup Menggunakan Uang Pajak?

Unduh beberapa dokumen yang disyaratkan seperti KTP hingga STNK ke alikasi Signal.

Pilih menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ sesuai kendaraan yang inginAnda bayar pajaknya.

Pilih pemilik kendaraan bermotor ‘Milik keluarga satu KK’

Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor.

Masukkan NRKB (Nomor registrasi Kendaraan Bermotor).

Klik ‘Lanjut’

Setelah itu tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan.

Selesaikan proses pembayaran

Semoga membantu!

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x