Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan, tetap memproses laporan Sahabat Polisi meski Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah minta maaf.
"Jika ada permintaan maaf itu tidak masalah, tapi proses laporan tetap berjalan," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10).
Nurma pun menjelaskan, pasangan artis tersebut diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau laporan telah melakukan tindak pidana bahwa mengetahui hal itu tidak dilakukan.
"Keduanya terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ungkap Nurma.
Senada dengan polisi, Kuasa Hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko, mengatakan, hingga saat ini pihaknya tetap ngotot memidanakan pasangan artis tersebut.
Ia menyebutkan, belum ada niatan mediasi dengan keduanya meski sudah melontarkan permintaan maaf kepada publik.
"Untuk sementara belum ya (mediasi), kita akan tetap lanjutkan. Supaya ini jadi pembelajaran buat kita semua," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) resmi melaporkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10) sore.
Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan, laporan itu terkait konten laporan palsu yang dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (03/10).
Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.