Namun, pengumuman identitas para tersangka akan dilakukan pada saat proses penahanan.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.
Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Ia memastikan perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Dalam perkara ini sudah ada belasan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Jambi yang mendekam di penjara karena terbukti menerima suap ketok palu dari Zumi Zola terkati pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017-2018.
Tiga orang di antaranya, Cornelius Buston selaku mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Zumi Zola pada 28 November 2017.
Dalam proses persidangan, KPK menemukan dugaan bahwa pimpinan DPRD Jambi ketika itu meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan gratifikasi dan uang ketok palu pada Desember 2018.
Mantan aktor itu menjadi 1 dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 6 September 2022.