GridStar.ID - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tunjangan PNS ini disebut naik.
Adapun kenaikan tunjangan PNS ini akan berlaku mulai September 2022 mendatang.
Presiden Jokowi kembali meresmikan kenaikan tunjangan PNS pada 24 Agustus 2022 lalu.
Adapun kenaikan tunjangan diberikan khususnya kepada PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai kelas jabatannya.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan untuk tahun 2022 sendiri, angka tertinggi mencapai Rp33 juta.
Tunjangan PNSmerupakan salah satu yang diberikan di luar gaji PNS dan disalurkan setiap bulan.
Tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini diberikan pada APBN.
Lantas apakah kenaikantunjangan kinerja PNS BRIn terjadi di bulan September 2022?
Seperti yang tertulis pada Perpres Nomor 104 Tahun 2022 pasal 14 yakni: ‘Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan’.
Di mana Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2022, sehingga dapat diprediksi bahwa kenaikan tunjangan PNS BRIN terjadi bulan September.
Lalu berapa besaran tunjangan kinerja 2022 bagi PNS BRIN?
Baca Juga: PNS Ibu Kota Siap-Siap! Jam Kerja Bakal Berubah dari Siang Sampai Malam?
Merujuk pada aturan yang sama, tunjangan kinerja PNS BRIN akan naik mencapai Rp33 juta bagi kelas jabatan 17 mulai September 2022.
Berikut ini daftar lengkap tunjangan kinerja PNS di BRIN sesuai dengan jelas jabatannya.
Kelas 17 : Rp33.240.000, kelas 16 : Rp27.577.500, kelas 15 : Rp19.280.000, Kelas 14 : Rp17.064.000, kelas 13 : Rp10.936.000.
Kelas 12 : Rp9.896.000, kelas 11 : Rp8.757.600, kelas 10 : Rp5.979.200, kelas 9 : Rp5.079.200, kelas 8 : Rp4.595.150, kelas 7 : Rp3.915.950.
Selanjutnya, kelas 6 : Rp3.510.400, kelas 5 : Rp3.134.250, kelas 4 : Rp2.985.000, kelas 3 : Rp2.898.000, kelas 2 : Rp2.708.250, dan kelas 1 : Rp2.531.250
Bukan penerima kenaikan tunjangan kinerja 2022
Sesuai dengan pasal 3 kenaikan tunjangan kinerja di BRIN tidak berlaku bagi pegawai berikut ini:
Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan.
Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikna dari jabatan organiknya
Pegawai di lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun.
(*)