Follow Us

Kabar Gembira, Segini Besaran Uang Pensiun Janda dan Duda PNS Terbaru Tahun 2022

Rahma - Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:01
Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS
Kompas.com

Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS

GridStar.ID - Simak besaran gaji pensiunan yang akan diterima oleh para janda dan duda PNS 2022.

Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.

Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.

Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.

Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Simak di sini.

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

Baca Juga: Siap-Siap Rekening Menggendut, Gaji dan Tunjangan PNS 2022 Naik per 1 Agustus? Segini Besaran Gaji Pokok ASN Sekarang

PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular