Baca Juga: PNS Ibu Kota Siap-Siap! Jam Kerja Bakal Berubah dari Siang Sampai Malam?
Merujuk pada aturan yang sama, tunjangan kinerja PNS BRIN akan naik mencapai Rp33 juta bagi kelas jabatan 17 mulai September 2022.
Berikut ini daftar lengkap tunjangan kinerja PNS di BRIN sesuai dengan jelas jabatannya.
Kelas 17 : Rp33.240.000, kelas 16 : Rp27.577.500, kelas 15 : Rp19.280.000, Kelas 14 : Rp17.064.000, kelas 13 : Rp10.936.000.
Kelas 12 : Rp9.896.000, kelas 11 : Rp8.757.600, kelas 10 : Rp5.979.200, kelas 9 : Rp5.079.200, kelas 8 : Rp4.595.150, kelas 7 : Rp3.915.950.
Selanjutnya, kelas 6 : Rp3.510.400, kelas 5 : Rp3.134.250, kelas 4 : Rp2.985.000, kelas 3 : Rp2.898.000, kelas 2 : Rp2.708.250, dan kelas 1 : Rp2.531.250
Bukan penerima kenaikan tunjangan kinerja 2022
Sesuai dengan pasal 3 kenaikan tunjangan kinerja di BRIN tidak berlaku bagi pegawai berikut ini:
Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan.
Pegawai di lingkungan BRIN yang diberhentikna dari jabatan organiknya
Pegawai di lingkungan BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun.