Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bebani Rp 2.800 Triliun pada Negara, Pensiunan PNS Kudu Gigit Jari, Sri Mulyani Bakal Rombak Sampai Segini

Rahma - Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:01
Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!
dok.Tribunnews

Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!

Baca Juga: Kabar Gembira, Segini Besaran Uang Pensiun Janda dan Duda PNS Terbaru Tahun 2022

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Rincian dana pensiunan PNS Rp 2.800 triliun

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan, besaran dana yang sebesar Rp 2.800 triliun itu, terdiri dari pensiunan PNS pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah Rp 1.900 triliun.

Kondisi tersebut pun sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab menjadi risiko bagi keuangan negara.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema fully funded untuk pembayaran pensiunan PNS.

Dengan skema baru itu, maka pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Selama ini dengan skema pay as you go, uang pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN tiap tahun.

Kendati demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, sebab masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kemenkeu.

"Jadi kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk yang dana pensiun," pungkasnya.

(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x