GridStar.ID -Mencuat kabar per Agustus 2022 PNS akan dapat tambahan gaji dan tunjangan.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) disebut mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di bulan Agustus 2022.
Dikutip dari BangkaPos, penambahan gaji beserta tunjangan ini akan diterima para Pegawai Negeri Sipil per Agustus 2022.
Lantas benarkah terdapat penambahan gaji dan tunjangan PNS yang disebut naik per Agustus 2022?
Melansir GridFame.id belum ada tambahan gaji dan tunjangan PNS 2022 per Agustus seperti berita yang sudah banyak beredar.
Maka dari itu gaji PNS yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.
Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.
Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.
Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).