GridStar.ID - Simak besaran gaji pensiunan yang akan diterima oleh para janda dan duda PNS 2022.
Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.
Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.
Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.
Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Simak di sini.
Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;