Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.
"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin (08/08).
Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Tidak bersifat mandatory
Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.
"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," terangnya.
Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Diimbau agar harga tiket tetap terjangkau
Nur Isnin juga mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Pasalnya, pemberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.