"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," tandasnya.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.
Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBenarkah Harga Tiket Pesawat Bakal Naik? Ini Penjelasan Kemenhub