GridStar.ID - Sedang mempersiapkan liburan dalam waktu dekat?
Sepertinya kita harus menyiapkan anggaran lebih untuk liburan.
Terlebih dikabarkan jika Kementerian Perhubungan sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.
Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas.
Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Mulai 1 Juli Biaya Naik, Begini Cara Daftar Penurunan Daya Listrik
Alasan penetapan kebijakan