Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Diketahui, saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS dengan menggunakan skema pay as you go.
Skema ini berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN. Di mana iurannya dihimpun PT Taspen.
Setiap memasuki awal bulan, maka para pensiunan ini akan mendapat uang bulanan, baik yang masih aktif ataupun nonaktif.
Dengan adanya jaminan dana pensiuan dari pemerintah untuk para PNS, tak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang ingin menjalani profesi 1 ini.
Demikian info terkait gaji pensiunan PNS baik janda atau duda maupun janda atau duda PNS pensiunan yang telah ditinggal meninggal dunia.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judulEks PNS Sumringah! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022