Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seluruh Wilayah Indonesia Kembali Berlakukan PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru yang Berlaku

Rahma - Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:15
Jakarta kembali terapkan PPKM Level 2, ini peraturan yang harus dipatuhi
kompas.com

Jakarta kembali terapkan PPKM Level 2, ini peraturan yang harus dipatuhi

GridStar.ID - Bagaimana aturan terbaru terkait PPKM di Indonesia?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 14 September 2022 untuk Jawa-Bali dan 5 September 2022 untuk Luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1.

Aturan lengkap PPKM level 1 seluruh Indonesia Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.

Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pasar, restoran, dan warung makan

3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga: Selain di Jakarta, Berikut Ini Daftar Lengkap Daerah yang Mulai Menerapkan PPKM Level 1 dan 2

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x