GridStar.ID - Bagaimana aturan terbaru terkait PPKM di Indonesia?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 14 September 2022 untuk Jawa-Bali dan 5 September 2022 untuk Luar Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1.
Aturan lengkap PPKM level 1 seluruh Indonesia Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:
1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pasar, restoran, dan warung makan
3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca Juga: Selain di Jakarta, Berikut Ini Daftar Lengkap Daerah yang Mulai Menerapkan PPKM Level 1 dan 2
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.