Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022, NIK dan NPWP 16 digit digunakan untuk layanan administrasi, baik yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) maupun oleh pihak lain.
"Terhitung sejak 1 Januari 2024 pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf c, dikutip pada Rabu (20/07).
(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul SAH! NIK Jadi NPWP, Masyarakat Tak Perlu Daftar Ke Kantor Pajak Tinggal Rutin Bayar Per Tahun