Follow Us

Aturan Baru Penulisan Nama Untuk E-KTP, Menggunakan Dua Suku Kata dan Maksimal 60 Karakter, Bagaimana Jika Hanya Punya Nama dengan Satu Kata?

Hinggar - Selasa, 24 Mei 2022 | 06:30
Ilustrasi KTP
kompas.com

Ilustrasi KTP

GridStar.ID - Peraturan baru untuk mengisi dokumen kependudukan akan diterapkan.

Dalam aturan yang baru, ada beberapa hal yang akan diatur dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan baru itu antara lain pembatasan karakter penulisan nama dalam dokumen kependudukan hingga jumlah suku kata.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: NIK KTP dan NPWP Bakal Dijadikan Satu, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest