GridStar.ID - PS Glow diketahui memenangkan gugatan atas MS Glow.
Brand milik Putra Siregar ini dimenangkan gugatannya oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.
Meski demikian, istri Putra Siregar, Septia Siregar masih menghadapi polemik dari masalah ini.
Pasalnya, MS Glow yang dimiliki Shandy Purnamasari justru keberatan dengan merek PS Glow yang menjiplak bisnisnya.
MS Glow diketahui berdiri lebih dulu sebelum PS Glow muncul.
MS Glow lahir pada 2016 lalu sedangkan merek PS Glow baru muncul pada 2021 lalu.
Namun, keputusan pengadilan ini justru memberatkan MS Glow dengan denda puluhan miliar.
Dalam TikTok @septisiregar177, pada Senin, (18/7/2022).
Septia Yetri Opani ini justru mengungkap alasan PS Glow menang gugatan.
Menurutnya, MS Glow hanya mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai serbuk teh bukan kosmetik.
Sedangkan nama di HAKI yang terdaftar adalah MS Glow for Cantik Skincare.
"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"
"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE,"
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," ujar Septia dalam tulisannya.
Dirinya juga membuktikan HAKI yang sudah terdaftar sejak 20 September 2016 dari MS Glow.
"Selama ini mereka tidak pernah mencetak produk "MSGLOW FOR CANTIK SKINCARE" dan tidak terdaftar di BPOM.
Kok jadi MS Glow doang?
Semoga dari sini kita bisa sama-sama belajar dan bisa mengerti lagi, terima kasih," pungkasnya. (*)