Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Kaget! Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Bulan Depan, Berikut Daftar Iuran Terbaru yang Harus Dibayar

Rahma - Selasa, 28 Juni 2022 | 15:02
Iuran BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID - Kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai bulan depan.

Resmi ditiadakan kelas BPJS ini daftar iuran terbarunya.

Resmi dihapus secara bertahap per Juli 2022 bagaimana dengan iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan?

Cekdaftar iuran terbaru kelas BPJS Kesehatan yang akan dihapus mulaiu bulan Juli 2022.

Pemerintah memiliki program jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dengan adanya program tersebut masyarakat bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Untuk menggunakan fasilitas di dalamnya masyarakat harus membayar iuran setiap bulannya.

Besaran iuran BPJS kesehatan beragam di mana akan disesuaikan dengan kelas yang diambil peserta.

Namun sayangnya, Per Juli 2022 pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Raway Inap Standar (KRIS).

Bagi para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji yang diterima setiap bulannya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji, Bagaimana dengan Peserta yang Belum Berpenghasilan?

Ini artinya, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Lantas berapa daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan?

Mengingat hingga kini kelas BPJS Kesehatan belum dihapus, maka dapat ditarik kesimpulan iuran per bulannya masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;

Diketahui saat ini pemerinta masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

Jadi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru secara terperinci belum ditetapkan oleh pusat.

Mengenai ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan DJSN dan juga pihak BPJS Kesehatan.

Demikian tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini berlaku.

(*)

Source : gridfame

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x