Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Para PNS! Siap-Siap Rekening Menggendut, Hitungan Hari Gaji ke-13 Bakal Cair, Catat Tanggal Pastinya

Rahma - Senin, 27 Juni 2022 | 18:03
Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID -Pencairan gaji ke-13 menjadi hal yang ditunggu-tunggu PNS.

Menurut Permenkeu dan PP gaji ke-13 bakal cair 14 hari lagi.

Ya, gaji ke-13 akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang.

Diketahui, nominal gaji 13 PNS yang cair dalam 14 hari lagi bervariasi sesuai dengan golongannya.

Disampaikan oleh Kemenkeu, bahwa dipastikan akan cair bulan Juli 2022 yang mendatang.

Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan juga Permenkeu.

Pemerintah telah memastikan melalui PP berkaitan gaji ketiga belas PNS maupun pensiunan PNS dijadwalkan akan disalurkan Juli 2022 mendatang.

14 hari lagi gaji 13 PNS 20222 cair, jumlah nominal uang yang akan disalurkan kepada 1,8 juta PNS untuk Pusat, 3,7 juta PNS untuk yang berada di daerah, dan 3,3 juta pensiunan secara keseluruhan.

Sementara itu Menkeu sendiri, yaitu Sri Mulyani mengatakan nominal uang yang akan diberikan adalah sebesar gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga:Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Gaji, Bagaimana dengan Peserta yang Belum Berpenghasilan?

Disampaikannya juga mengenai anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk disalurkan kepada PNS dan pensiunan.

Nominal Gaji 13 PNS 20222 yang Cair Juli, anggarannya sama seperti THR, yakni PNS, TNI/Polri pemerintah pusat sebesar Rp 10,3 triliun.

Sementara itu untuk anggaran Pegawai Negeri Sipil yang berada di daerah baik, PNS maupun PPPK, jumlahnya adalah sebesar Rp 15 triliun yang mana akan dibayar dari sumber dana alokasi umum.

Selain dana alokasi umum pembayarannya akan diambil atau ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun bagi para pensiunan."Sama seperti THR," ucapnya.

Sesuai dengan PP RI Nomor 16 Tahun 2022 penjadwalan pencairan gaji tersebut adalah bulan Juli 2022 yang mendatang.

Adapun mengenai peraturan pemerintah tersebut berbicara tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai pemberian gaji terhadap Aparatur Sipil Negara yang meliput PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Semoga dalam 14 hari lagi gaji 13 PNS 2022 cair, untuk itu bisa dicek nominal yang akan diterima dan siap-siap rekening membengkak.

Baca Juga:Cari Ustaz untuk Mualafkan John Hopkins, Nikita Mirzani Gagal Nikah? Padahal Sudah Gembar-Gembor Gaji Fantastis sang Pembalap: Ya Gue Kan Udah Pernah Nikah

Hal itu diprediksi jika berpatokan pada kedua peraturan, yaitu PP dan Permenkeu.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul14 Hari Lagi Gaji Ke-13 PNS 2022 Cair, Perhatikan Dulu Hal Ini!

Source : gridfame

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x