Menurut Darmawan, masyarakat mampu akan membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya.
Pelanggan masyarakat mampu tersebut adalah rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Berikut kategori pelanggannya:
- Rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA
- Rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas
- Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
- Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA
- Pemerintah P3.
Pelanggan pemerintah P1 dan P3, tarifnya menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P2 tarifnya menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari yang semula Rp 1.114,74 per kWh.
Masih dari laman resmi PLN, diketahui bahwa jumlah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 ke atas hanya sebanyak 2,5 persen dari total pelanggan PLN.
Total rumah tangga mampu sebesar 2,09 juta dengan rincian sekitar 1,7 juta pelanggan R2 dan sekitar 316.000 pelanggan R3.
Adapun pelanggan pemerintah, hanya berjumlah kurang lebih 373.000 pelanggan atau 0,5 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul5 Golongan Pelanggan yang Akan Alami Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli