GridStar.ID - Pemerintah akan menetapkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tertentu.
Tarif daftar listrik tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2022 mendatang.
Kenaikan tarif listrik ini sesuai dengan Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
Oleh karena itu, kenaikan TDL tidak menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi golongan tertentu.
Sementara golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan, dikutip dari laman PLN, 13 Juni 2022.
Dengan kata lain, masyarakat mampu tidak akan lagi menerima bantuan tarif listrik dari pemerintah.
Lantas, siapa saja pelanggan yang akan merasakan kenaikan tarif listrik 1 Juli nanti?
5 golongan pelanggan yang akan alami tarif listrik naik
Baca Juga: Ketuk Palu, Listrik Rumah Tangga Resmi Naik, Cek Golongan Tarif yang Bakal Lebih Mahal