Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Buat Negara Merugi, Ini Sederet Sanksinya: Blacklist hingga Denda Uang Rp100 Juta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 27 Mei 2022 | 10:32
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

Berikut besaran sanksi denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Vonis Untuk Olivia Nathania Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS Bodong Dijatuhkan, Anak Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Penjara

1. Kementerian Luar Negeri

Aturan denda tercantum pada Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Disebutkan, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 50 juta.

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Menurut, Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 berisi tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Disebutkan, bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga: Dengar Salah Satu dari 6 Orang Korban Penipuan CPNS Bodong Meninggal Dunia disebut Orang Dekatnya, Begini Reaksi Anak Nia Daniaty

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

Ketentuan sanksi denda juga tercantum pada Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019. Rinciannya sebagai berikut:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, dendanya sebesar Rp 25 juta

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x