Follow Us

Vonis Untuk Olivia Nathania Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS Bodong Dijatuhkan, Anak Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Penjara

Hinggar - Senin, 28 Maret 2022 | 18:02
Nia Daniaty dan Olivia Nathania
tribunnews

Nia Daniaty dan Olivia Nathania

GridStar.ID - Sidang kasus dugaan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania kembali digelar.

Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/03).

Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Olivia Nathania.

Hakim menilai Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Putri dari Nia Daniaty itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH. MH.

Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania.

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Anaknya Nelangsa Bakal Mendekam di Penjara Bertahun-tahun, Ternyata Inilah Alasan Nia Daniaty Jarang Ikut Hadiri Sidang Kasus Olivia Nathania: Sebagai Seorang Ibu...

JPU meminta Olivia Nathania dihukum penjara selama 3,5 tahun.

Kasus ini berawal usai seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaarke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilakukan pada 23 September tahun 2021 lalu.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest