Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Vonis Untuk Olivia Nathania Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS Bodong Dijatuhkan, Anak Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Penjara

Hinggar - Senin, 28 Maret 2022 | 18:02
Nia Daniaty dan Olivia Nathania
tribunnews

Nia Daniaty dan Olivia Nathania

GridStar.ID - Sidang kasus dugaan CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania kembali digelar.

Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/03).

Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Olivia Nathania.

Hakim menilai Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Putri dari Nia Daniaty itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Abu Hanafiah SH. MH.

Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Olivia Nathania.

"Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Abu Hanafiah.

"Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Anaknya Nelangsa Bakal Mendekam di Penjara Bertahun-tahun, Ternyata Inilah Alasan Nia Daniaty Jarang Ikut Hadiri Sidang Kasus Olivia Nathania: Sebagai Seorang Ibu...

JPU meminta Olivia Nathania dihukum penjara selama 3,5 tahun.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x