b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.
CPNS mengundurkan diri, Kemenhub terbanyak
Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Tetapi, 105 peserta memutuskan untuk mengundurkan diri.
Instansi yang paling banyak peserta yang mengundurkan diri yakni di Kementerian Perhubungan, dengan 11 orang.
Kemudian, ada sebanyak 6 orang CPNS yang mengundurkan diri terbanyak kedua di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta