Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Buat Negara Merugi, Ini Sederet Sanksinya: Blacklist hingga Denda Uang Rp100 Juta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 27 Mei 2022 | 10:32
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.

CPNS mengundurkan diri, Kemenhub terbanyak

Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 peserta dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Tetapi, 105 peserta memutuskan untuk mengundurkan diri.

Instansi yang paling banyak peserta yang mengundurkan diri yakni di Kementerian Perhubungan, dengan 11 orang.

Kemudian, ada sebanyak 6 orang CPNS yang mengundurkan diri terbanyak kedua di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x