GridStar.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 yang dinyatakan lolos akan dikenakan sanksi juga mengundurkan diri.
Selain masuk daftar hitam alias blacklist, sanksi juga bisa berupa denda ratusan juta.
Menurut data, ada 105 CPNS yang mengundurkan diri dan membuat negara merugi.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ada ratusan CPNS yang mengundurkan diri pada Mei 2022.
Menurut Satya, mereka mengundurkan diri karena sejumlah alasan, salah satunya kaget dengan besaran gaji dan tunjangan di instansi calon tempatnya bekerja. "Alasannya bermacam-macam. (Mereka) kaget gaji dan tunjangan yang akan diterima," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
CPNS yang mengundurkan diri kena sanksi
Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni diblacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, sanksi berupa denda uang juga akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Besaran denda tersebut berbeda di masing-masing kementerian/lembaga, maupun instansi.
Rincian denda CPNS yang mengundurkan diri