Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Buat Negara Merugi, Ini Sederet Sanksinya: Blacklist hingga Denda Uang Rp100 Juta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 27 Mei 2022 | 10:32
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

GridStar.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 yang dinyatakan lolos akan dikenakan sanksi juga mengundurkan diri.

Selain masuk daftar hitam alias blacklist, sanksi juga bisa berupa denda ratusan juta.

Menurut data, ada 105 CPNS yang mengundurkan diri dan membuat negara merugi.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, ada ratusan CPNS yang mengundurkan diri pada Mei 2022.

Menurut Satya, mereka mengundurkan diri karena sejumlah alasan, salah satunya kaget dengan besaran gaji dan tunjangan di instansi calon tempatnya bekerja. "Alasannya bermacam-macam. (Mereka) kaget gaji dan tunjangan yang akan diterima," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

CPNS yang mengundurkan diri kena sanksi

Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni diblacklist atau tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain itu, sanksi berupa denda uang juga akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

Besaran denda tersebut berbeda di masing-masing kementerian/lembaga, maupun instansi.

Rincian denda CPNS yang mengundurkan diri

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x