Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perhatikan Calon Orang Tua! Jangan Asal Kasih Nama Anak, Begini Aturan Terbaru Penulisan Nama pada E-KTP

Rahma - Selasa, 24 Mei 2022 | 14:15
Ilustrasi KTP
kompas.com

Ilustrasi KTP

GridStar.ID - Para calon orang tua, simak info ini baik-baik!

Apalagi yang sudah menyiapkan nama untuk calon anak nantinya.

Banyak nama yang menarik serta bermakna indah yang bisa dipakai oleh orang tua.

Namun ada baiknya juga mengetahui kaidah dalam membuat KTP agar anak tak kesulitan nantinya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama Untuk E-KTP, Menggunakan Dua Suku Kata dan Maksimal 60 Karakter, Bagaimana Jika Hanya Punya Nama dengan Satu Kata?

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x