Namun, dia menegaskan, saat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku.
"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDukcapil: Penulisan Nama Dua Kata di E-KTP Sifatnya Imbauan, Satu Kata BolehdanAturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter