Follow Us

Aturan Baru Penulisan Nama Untuk E-KTP, Menggunakan Dua Suku Kata dan Maksimal 60 Karakter, Bagaimana Jika Hanya Punya Nama dengan Satu Kata?

Hinggar - Selasa, 24 Mei 2022 | 06:30
Ilustrasi KTP
kompas.com

Ilustrasi KTP

Namun, dia menegaskan, saat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya tetap berlaku.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dukcapil: Penulisan Nama Dua Kata di E-KTP Sifatnya Imbauan, Satu Kata Boleh dan Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular