Meski pelat berwarna putih akan diterapkan bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.
Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan
Asalkan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.
Diberitakan sebelumnya, perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.
Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.
Sebab, penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan.
Namun, pemasangan chip ini belum akan diimplementasikan pada 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulApakah Warga Harus Menukar Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Saat Diberlakukan Bulan Depan?