Follow Us

Kabar Gembira Untuk Para PNS! Akhirnya Bisa Pulang Kampung, Mudik 2022 Diperbolehkan Berikut Aturan Cuti Tahunan

Rahma - Jumat, 15 April 2022 | 09:45
Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

Adapun SE tersebut bisa diartikan bahwa para ASN diperbolehlan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama.

Kendati demikian, cuti tahunan akan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan juga karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Tjahjo pun menjelaskan terkait latar belakang kebijakan tersebut.

Menurutnya, terdapat beberapa permohonan dari Kepolisian dan Kemenhub agar PNS diperbolehkan cuti tahunan dan cuti bersama Idul Fitri.

“Hal ini dimaksudkna agar dapat membantu memecah padatnyaa arus mudik saat periode cuti bersama Idul Fitri,” jelasnya.

Kemudian, dengan boleh tidaknya mudik bagi ASN, Tjahjo mengungkap pada dasarnya arahan pusat memperbolehkan masyarakat umum untuk melaksanakan mudik learan.

“Oleh karena itu kiranya ASN juga dapat diperbolehan mudik, sepanjang mengikuti protokol perjalanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas atau Kementerian/lembaga lainnya.” Tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama yang bersi perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Baca Juga: Siap-Siap Rekening Menebal! Jelang Lebaran, Kapan THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Cair?

Dalam keputusan yang diteken 3 Menteri ( Menag, Menaker dan MenPAN-RB) , disebutkan pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-7 Mei 2022.

Kemudian untuk hari libur Nasional secara keseluruhan ada 15 jumlahnya yang di mana keputusan ini sudah ditetapkan pada 7 April lalu.

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest