"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," kata Whisnu.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Sehingga, terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Sosok Fakarich
Seperti diketahui, akun media sosial Fakar mendadak hilang dari peredaran.
Fakar juga kerap memamerkan harta kekayaan yang didapatkannya melalui aplikasi Binomo.
Bukan tanpa tujuan, Fakar memamerkan kekayaannya untuk menarik hati masyarakat agar ikut juga bermain Binomo.
Dia juga membuka kelas bagi yang mau belajar agar bisa menang dan kaya secara praktis melalui aplikasi Binomo.
Fakar juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian di tahun 2021 silam, saat itu mobil Mercedes Benz nya ditahan oleh Polrestabes Medan. Mobilnya ditahan polisi karena suratnya bermasalah.
Pria asal Pasar I Rel, Medan Marelan ini juga pernah memimpin, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kota Medan.
Kini setelah aplikasi Binomo dinyatakan ilegal, instagram Fakar dengan nama akun @fakarich_ dan instagram milik istrinya dengan nama akun @karineiffel, terlihat sudah dalam posisi akun di privat. Terlihat dari postingan terakhir yang dilakukan pada 15 November 2021.