Follow Us

Sidang Kasus CPNS Bodong yang Melibatkan Olivia Nathania Kembali Digelar, Ini Tuntutan Hukuman yang Diminta Jaksa Penuntut Umum

Hinggar - Selasa, 15 Maret 2022 | 08:02
Nia Daniaty dan Olivia Nathania
tribunnews

Nia Daniaty dan Olivia Nathania

GridStar.ID - Kasus CPNS bodong yang melibatkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali berlanjut.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/03).

Agenda sidang ini dilakukan untuk membacakan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Olivia Nathania dihukum penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma.

Hal ini berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Olivia Nathania pada Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Jaksa penuntut umum juga menyampaikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan hukuman yang dijalani Olivia Nathania.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," lanjutnya.

Baca Juga: Kena Tipu Usai Diiming-Imingi Bakal Lolos CPNS, Salah Satu Korban Penipuan Anak Nia Daniaty Meninggal Dunia Gegara Alami Stres Berat, Olivia Nathania Kini Makin Ketar Ketir: Tidak Ada Itikad Baiknya!

Sebelumnya, Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021.

Disebutkan korban penipuan tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest