GridStar.ID - Indra Kenz beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong.
Kali ini giliran Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung yang giliran diperiksa polisi.
Ia diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (08/03) kemarin dan akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.
Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan dicecar dengan 90 pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya statusnya kini berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia kini terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
(*)