GridStar.ID - Doni Salmanan sempat dijuluki sebagai crazy rich karena kekayaan yang dimilikinya di usia yang masih sangat muda.
Tak jarang ia memamerkan kemewahan yang dimilikinya itu melalui media sosial.
Ia juga kerap memberikan uang dengan jumlah yang cukup besar pada beberapa orang termasuk para artis.
Tetapi kenikmatan itu akhirnya harus berakhir di jeruji besi usai Doni Salmanan dilaporkan pada 3 Februari 2022 lalu oleh seorang korban berinisial RA.
Ia dituding melakukan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Selain menjadi tersangka, kini harta benda milik Doni Salmanan ikut disita oleh pihak kepolisian.
Mulai dari mobil hingga rumah mewah kini menjadi aset yang diamankan oleh polisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
"Sudah (rumah Doni Salmanan disita) di Bandung dan Soreang," kata Reinhard Hutagaol.
Ia juga membenarkan beberapa mobil dan motor milik Doni Salmanan turut disita.
"Sudah (mobil Doni Salmanan disita)," ujar Reinhard Hutagaol.
Diketahui mobil Porsche 911 Carrerra S berwarna biru Doni Salmanan yang turut disita sebelumnya adalah milik Arief Muhammad yang kemudian dibelinya.
Menurut Arief Muhammad mobil tersebut cukup langka dan hanya segelintir orang yang memilikinya di tanah air.
"Mobil langka itu. cuma 4 unit di Indonesia," tulis Arief melalui instagram pribadinya pada Senin (14/03).
Polisi juga menyita tiga mobil lain dan belasan motor milik Doni Salmanan.
Rumah Doni di beberapa tempat seperti Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat juga turut menjadi aset yang disita.
Doni Salmanan dikenai dengan pasal berlapis Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)