"Sudah (mobil Doni Salmanan disita)," ujar Reinhard Hutagaol.
Diketahui mobil Porsche 911 Carrerra S berwarna biru Doni Salmanan yang turut disita sebelumnya adalah milik Arief Muhammad yang kemudian dibelinya.
Menurut Arief Muhammad mobil tersebut cukup langka dan hanya segelintir orang yang memilikinya di tanah air.
"Mobil langka itu. cuma 4 unit di Indonesia," tulis Arief melalui instagram pribadinya pada Senin (14/03).
Polisi juga menyita tiga mobil lain dan belasan motor milik Doni Salmanan.
Rumah Doni di beberapa tempat seperti Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat juga turut menjadi aset yang disita.
Doni Salmanan dikenai dengan pasal berlapis Undang Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)