Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar Bagi Para Pekerja! Menaker Ida Ungkap Pencairan JHT Gunakan Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu 56 Tahun atau Pensiun

Rahma - Rabu, 02 Maret 2022 | 17:45
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan keterlambatan BLT Rp 600.000.
Kompas

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan keterlambatan BLT Rp 600.000.

GridStar.ID - Para pekerja belakangan ini dibuat resah dengan peraturan yang direncanakan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan mewacanakan Permenaker 2/2022, yang memuat aturan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.

Tentu saja peraturan tersebut menuai kontra dari berbagai pihak.

Presdien Joko Widodo pun memintaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengkaji ulang Permenaker 2/2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Pasalnya, beleid baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.

Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (02/03).

Seperti diketahui, pada Permenaker 2/2022, JHT baru bisa dicairkan secara penuh oleh peserta di usia 56 tahun atau saat pensiun.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum Umur 56 Tahun, Berikut Syarat dan Lengkapi Dokumen yang Harus Dipenuhi

Sementara itu, pada Permenaker 19/2015 menyebut manfaat JHT juga bisa dicairkan bagi peserta yang berhenti kerja.

Kategori peserta yang berhenti kerja tersebut termasuk di dalamnya peserta mengundurkan diri, peserta terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Peserta bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal berhenti kerja atau PHK.

Ida pun menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masiih dalam proses revisi Permenaker 2/2022.

Menurut Ida, ketentuan tentang JHT pada revisi Permenaker tersebut akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah.

Kemnaker saat ini sedang melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja. Kemenaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," ucap Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Baca Juga: Ternyata Dana JHT Bisa Dicairkan Sebagian dan Dimanfaatkan Untuk Hal Ini, Berapa Besaran dan Syaratnya?

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Ida.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x