Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! Kembali Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH Tahun 2022 Beserta Besaran Dana yang Didapat

Rahma - Rabu, 23 Februari 2022 | 09:01
Ilustrasi Kartu PKH
Grid Fame

Ilustrasi Kartu PKH

GridStar.ID - Kabar gembira, bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

Baca Juga: PKL hingga Nelayan Akan Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Ini Daftar Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah di Tahun 2022

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Catatan:

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bantuan PKH yang disalurkan per tahun:

- Ibu Hamil: Rp 3.000.000

- Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000

- Anak SD: Rp 900.000

- Anak SMP: Rp 1.500.000

Baca Juga: Tahun Baru, Ini Bantuan Pemerintah yang Masih Akan Disalurkan pada 2022, Mulai dari Bansos hingga Kartu Prakerja

- Anak SMA: Rp 2.000.000

- Disabilitas: Rp 2.400.000

- Lanjut usia: Rp 2.400.000

Penyaluran Bansos

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret

- Tahap 2 : April, Mei, Juni

- Tahap 3 : Juli, Agustus, September

- Tahap 4 : Oktober, November, Desember

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Masyarakat! Dua Tahun Pandemi Berlangsung, Daftar Bansos Ini Bakal Tetap Cair Pada Tahun 2022

1. Komponen Kesehatan

- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak

2. Komponen Pendidikan

- Kategori SD/MI Sederajat

Anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMP/MTS Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

- Kategori SMA/MA Sederajat

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel! Hari Ini Batas Aktivasi Rekening BSU Rp 1 Juta, Cek Status Penerima Bansos di Sini Sebelum Uang Hangus

Kategori

- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga

- Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat

1. Ibu Hamil

- Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan

2. Bayi Usia 0 - 11 Bulan

- Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama

- Asi Eksklusif enam bulan pertama kelahiran

- Imunisasi lengkap

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan

- Mendapatkan suplemen Vit. A satu kali pada usia 6 - 11 bulan

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

3. Anak Usia Dini

Usia 1-5 Tahun

- Imunisasi tambahan

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel! Hari Ini Batas Aktivasi Rekening BSU Rp 1 Juta, Cek Status Penerima Bansos di Sini Sebelum Uang Hangus

- Penimbangan berat badan tiap bulan

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

- Pemberian kapsul Vitamin A 2 kali dalam setahun

Usia 5-6 tahun

- Penimbangan berat badan minimal 2 kali setahun

- Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun

- Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun

4. Anak SD, SMP, SMA

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selain Bansos Subsidi Upah Rp 1 Juta, Pemerintah Juga Bakal Beri Bantuan Berikut Ini

- Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA)

- Terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan

5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan

- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia

- Layanan Home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia

- Day Care mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, lari pagi, senam sehat minimal 1 tahun sekali

6. Penyandang Disabilitas Berat

- Pihak keluarga mengurus, melayani, merawat, dan memastikan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali

- Layanan Home Visit tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas berat

- Layanan Home Care yaitu pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima Bantuan PKH Tahap I 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x