Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Bantuan JKP Diberikan Pemerintah Mulai Februari 2022, Penerima Bakal Kantongi Rp 5 Juta dan Jaminan Sosial Lainnya Ini

Rahma - Kamis, 02 Desember 2021 | 20:30
Bansos
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 berdampak pada jatuhnya ekonomi yang membuat jutaan orang terpaksa di-PHK.

Melihat kondisi ini, pemerintah memiliki inisiatif untuk membantu mereka yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Rencananya, mereka akan diberikan uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pantas Kulitnya Putih Mulus, Coba Ikuti Metode 4-2-4 Ala Wanita Jepang untuk Bersihkan Wajah

Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

- uang tunai

- akses informasi pasar kerja

- pelatihan kerja.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dikira Andalan Tangkal Virus Corona, Ternyata Masker Jadi Biang Kerok Meningkatnya Kasus Varian Omicron di Hong Kong, Jangan Lagi Pakai Jenis Ini

Namun agaknya penerima bantuan pekerja kena PHK ini harus bersabar.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest