GridStar.ID -Pandemi Covid-19 berdampak pada jatuhnya ekonomi yang membuat jutaan orang terpaksa di-PHK.
Melihat kondisi ini, pemerintah memiliki inisiatif untuk membantu mereka yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Rencananya, mereka akan diberikan uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.
Jaminan sosial yang diberikan berupa:
- uang tunai
- akses informasi pasar kerja
- pelatihan kerja.
Namun agaknya penerima bantuan pekerja kena PHK ini harus bersabar.