GridStar.ID - Pemerintahakan memperluas wilayah penerimaBLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Penambahan wilayah cakupan penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta diumumkan Kemnaker melalui akun Instagram Kementerian ini.
“Ada kabar gembira nih untuk Rekanaker! Pemerintah perluas wilayan penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) lho…,”tulis pengelola akun kemnaker pada (2/12/2021)
Dalam peraturan terbarunya menyatakan ada daftar wilayah dengan nilai UM di atas Rp3.5 juta yang juga menjadi penerima BSU.
Melansir dari Instagram resmi Kemnaker,BLT Subsidi Gajiakan diberikan kepada wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar Rp3.5 juta dan besaran upah minimum yang dibulatkan.
Selain itu BLT Subsidi gaji (BSU) akan diberikan sebesar Rp500 ribu/per bulan selama dua bulan. Namun bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Perluasan wilayah ini mengacu pada Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.
Permenaker ini merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran untukBLT Subsidi gaji/BSU
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam siaran Pers Biro Humas Kemnaker.