Diketahui, sebelumnya Kementerian Ketenagakeraan (Kemnaker) perbarui aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan aturan dalam Permeneker 2/2022 di mana disebutkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat memasuki usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” seperti yang tertulsi dalam pasal 3 dalam kebijakan tersebut
Berbeda dengan aturan lalu yang tercantum dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, di mana pada pasal 3 tidak disebutkan secara detail mengenai usia pensiun.
“Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun,” demikian tertulis.
Kendati demikian, Menaker Ida, mengatakan bahwa manfaat JHT seharusnya memang tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba.
Ia beranggapan bahwa tujuan JHT sendiri adalah menjamin adanya uang tunai di hari tua.
“Tujuan JHT adalah menjamin adanya uang di hari tua, maka terkait klaim JHT harusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujaun menjamin agar peserta dapat menerima uang tunai, apabila telah memasuki usia pensiun, alami cacat total tetap dan juga meninggal dunia.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judulDana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum 56 Tahun Cukup Lengkapi Dokumen Ini