Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Dana JHT Bisa Cair 100 Persen Sebelum Umur 56 Tahun, Berikut Syarat dan Lengkapi Dokumen yang Harus Dipenuhi

Rahma - Kamis, 17 Februari 2022 | 08:02
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan keterlambatan BLT Rp 600.000.
Kompas

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan alasan keterlambatan BLT Rp 600.000.

Bagi Anda yang ingin mencairkan JHT BPJAMSOSTEK dapat dilakukan secara online dengan mengases situs lapakasik.bjsketeganagekerjaan.go.id/

Berikut syarat yang harus Anda penuhi

Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun

Peserta mengundurkan diri (resign)

Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

Syarat dokumen

(Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak, Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif, Foto diri terbaru (tampak depan), NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)

Baca Juga: ASPEK Khawatirkan Gagal Bayar Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan: Kenapa Ditahan Sampai 56 Tahun? Banyak yang di-PHK Tanpa Pesangon!

Cara klaim online

Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data diri yang diminta, upload semua dokumen yang disyaratkan (min 6 MB), melakukan konfirmasi pengajuan, peserta akan dapat jadwal wawancara via email.

Kemudian, peserta akan verifikasi data secara pnline melalui wawancara video, proses selesai kemudian dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan dalam formulir)

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular